Tanah Warisan yang di Kuasai Oleh Preman Pantai Indah Kapuk – Suminta Chandra, seorang ahli waris yang memiliki tanah 8,7 hektar di Pantai Indah Kapuk 2 memperjuangkan keadilan rajasgptoto karena tanahnya dianggap dijual dan dikuasai oleh tidak benar satu pengembang. Kursa hukum Suminta, Fajar Gora mengatakan, lahan punya kliennya diambil paksa preman terhadap tahun 2015. Sejumlah penyewa lahan empang di atas tanah punya Sumita Chandra diusir paksa dan lahan tersebut selanjutnya dikuasai PT MBM yang mengaku memiliki Izin Pengelolaan Lahan (IPL) berasal dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Tanah Warisan yang di Kuasai Oleh Preman Pantai Indah Kapuk
Setelah itu lahan tersebut disulap jadi bagian PIK 2 yang terhadap tahun 2016 dijual kepada konsumen dengan harga Rp20 juta permeter. “Lahan SHM No.5/Desa Lemo tersebut diperoleh Sumita Chandra dengan langkah belanja berasal dari Chairil Widjaja terhadap 9 Februari 1988. Proses menjual membeli tercatat di dalam AJB No.38/5/VII/Teluk Naga/1988 dengan Notaris/PPAT Ny Umi Suskandi Sutamto,” ujar Fajar, Rabu 10 Mei 2023.
Baca Juga: KPK Menyusuri Asal Muasal Harta Kekayaan Rafael Alun
Fajar menjelaskan, terhadap awalannya Chairil Widjaja sendiri belanja lahan tersebut berasal dari seorang bernama Paul Chandra terhadap tahun 1982 yang mana SHM No.5 tersebut tercatat atas nama The Pit Nio. The Pit Nio sendiri merupakan orang keyakinan Paul Chandra. Nama The Pit Nio dipakai Paul Chandra pas memecah 40 hektar lahan punya Paul Chandra jadi empat SHM. Di antaranya ialah SHM No.5/Lemo dengan luas 8,7 hektar.
Kesulitan Ahli Waris Memperjuangkan Warisan karna di Kuasai Preman
“Bahwa menjual membeli antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaya dituangkan di dalam Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982. Selanjutnya terhadap tahun 1986, Chairil Wijaya membaliknamakan SHM No.5/ Lemo tersebut jadi atas nama Chairil Wijaya,” kata dia. Selanjutnya, Sumita Chandra bersedia belanja lahan punya Chairil Wijaya dengan SHM No.5/Lemo atas nama Chairil Wijaya karena status tanah udah jelas. Setelah Sumita Chandra belanja lahan seluas 8,7 hektar tahun 1988 di baliknama menjadi SHM No.5/Lemo atas nama Sumita Chandra. Proses balik nama tersebut dijalankan Sumita Chandra sepengetahuan Chairil Widjaya dan The Pit Nio. Hal itu keluar berasal dari bukti Surat Kuasa No.17 dan 18 yang dibikin The Pit Nio dihadapan Notaris Siti Noerjami Soepangat. Sejak 1988, SHM No.5/Lemo selanjutnya sah jadi atas nama Sumita Chandra. Kepemilikan Sumita Chandra atas SHM No.5/Desa Lemo digoyang 12 tahun kemudian. Pada 19 April 1997, Vera Juniarti Hidayat yang mengaku terima hibah tanah itu berasal dari The Pit Nio menggugat keabsahan sual membeli The Pit Nio kepada Chairil Wijaya dan menggugat keabsahan menjual membeli berasal dari Chairil Wijaya kepada Sumita Chandra.
Setelah lolos berasal dari badai perdata, Sumita Chandra dikerjai dengan laporan pidana Sofyan Anwar terhadap 19 Juni 2014 ke Polda Metro Jaya. Laporan ini naik ke tingkat penyidikan dan Sumita Chandra ditetapkan jadi tersangka karena dianggap laksanakan spaceman tindak pidana memanfaatkan surat yang dianggap palsu.
Namun selanjutnya Laporan Polisi terhadap Sumita Chandra tersebut dihentikan oleh Polda Metro Jaya karena Sumita Chandra meninggal dunia. Menurut Gora, apa yang terjadi dengan lahan kliennya merupakan praktik mafia tanah secara terang benderang. “Mengikuti pengertian mafia tanah yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md terkait mafia tanah, apa yang terjadi kepada Sumita Chandra dan ahli warisnya menurut kita amat mirip,” ujarnya. Di mana kemiripannnya. Fajar Gora lalu menyatakan slot deposit qris secara gamblang. “Ada upaya sistematis dan terorganisir memanfaatkan rekayasa hukum dan kebijakan pemerintah daerah untuk menggoyang kepemilikan Sumita Chandra. Tujuannya agar penyerobot memiliki alasan hukum meski amat lemah untuk menguasai lahan punya orang secara fisik,” mengetahui Fajar Gora.